8 Pelaku Pencabulan Dibekuk, Sekjen RPPAI Apresiasi Kapolres Jepara dan Jajaran

    8 Pelaku Pencabulan Dibekuk, Sekjen RPPAI Apresiasi Kapolres Jepara dan Jajaran
    Foto : Giat Kapolres Jepara yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fahrur Rozi dan Kasihumas AKP Edy Purwanto menerangkan pada awak media bahwa kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur ini terjadi. Pada tanggal 18 dan 19 Maret 2022 di wilayah Pecangaan Jepara.

    JEPARA - Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia (RPPAI) A.S. Agus Samudra mengapresiasi Polres Jepara terkait ungkap kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur yang telah berhasil meringkus pelaku dan menggelar press rilis hari ini yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Warsono.

    Dalam press rilis tersebut, Kapolres Jepara yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fahrur Rozi dan Kasihumas AKP Edy Purwanto menerangkan pada awak media bahwa kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur ini terjadi. Pada tanggal 18 dan 19 Maret 2022 di wilayah Pecangaan Jepara.

    “Dari 8 orang tersangka, 5 orang sudah diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Jepara. Sedangkan 3 lainnya masih buron yaitu inisial NM, RA dan R. Ketiganya ini dikenal sebagai anak punk, ” ujar AKBP Warsono.

    5 orang tersangka yang diamankan antara lain MA(18), MS(18) AA(18), MF(18), dan AS(16) mereka warga Pecangaan dan statusnya masih pelajar.

    Modus yang digunakan para pelaku dengan membujuk rayu korban serta memaksa untuk minum-minuman beralkohol sehingga korban mabuk dan merasa pusing.

    “Kemudian korban dibawa ke salah satu kamar dan disetubuhi oleh 8 pelaku di Kamar MS, ” kata AKBP Warsono dihadapan media.

    Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Tak lupa, Sekjen RPPAI mengapresiasi atas kinerja Polres Jepara dalam mengungkap serta meringkus para pelaku. “Kami sangat apresiasi sekali kerja cepat Polres Jepara dalam meringkus pelaku, ” ucap Agus.

    Dirinya mendukung kebijakan Polres Jepara untuk memberantas predator anak dan meminta agar para pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur agar dihukum sesuai UU Perlindungan Anak.

    “Ayo lindungi perempuan dan anak Indonesia, ” ajaknya saat ditemui awak media di Address Center Balaikota Among Tani, Batu, Malang.

    Redaktur            : JIS Agung w

    JEPARA JATENG
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Miris! Gadis dibawah Umur di Jepara di Gilir...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Kodim 0719/Jepara Jelang Pindah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Dewan Pertahanan Nasional serta Gubernur Kalsel
    Bangga Serta Senang, Ratusan Prajurit TNI Satgas TMMD Kodim 0719/Jepara Bermukim di Rumah Warga 
    Jelang Penutupan, Satgas TMMD Mulai Benahi Lokasi Bakal Tempat Upacara 
    Pasca Kenaikan BBM, Dandim 0719/Jepara Bersama Forkopimda Jepara Lakukan Tinjauan Ke Pasar
    Tim Wasev Aster Kasdam IV/Diponegoro Tinjau TMMD 115 Kodim 0719/Jepara di Ujungwatu
    Pimpin Apel Cek Kesiapan Personil, Danrem 073/Makutarama Berikan Rasa Aman Masyarakat di Hari Raya Idul Fitri 1444 H
    Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 
    Aksi Brutal di Jepara: Anggota Ormas Grib Jaya Jadi Korban Serangan Mengerikan
    Lecehkan Wartawan Saat Liputan Pengukuhan Perpanjangan Petinggi/Kades Kabupaten Jepara, Ketua DPW Organisasi JNI: Mengutuk Keras Oknum S Petinggi Lebak 
    Bangga Serta Senang, Ratusan Prajurit TNI Satgas TMMD Kodim 0719/Jepara Bermukim di Rumah Warga 
    Bangun Kekeluargaan, Satgas TMMD 115 Kodim Jepara Main Sepak Bola Bersama Dengan Warga Ujungwatu 
    Kasus Wartawan dan Petinggi Tetap Dilanjutkan Meskipun Sudah Ada Audensi Kedua Belah Pihak
    Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi; Jangan Sedikit-sedikit Pidana Berdayakan Tiga Pilar untuk Selesaikan Masalah
    Perkuat Persatuan dan Persaudaraan Antara Anggota, Kodim 0719/Jepara Gelar Pertandingan Tenis Meja Untuk Meriahkan HUT RI Ke-77
    Hadiri Bimtek Pilpet Tahun 2022, Babinsa Koramil 03/Batealit:Siap Mendukung Kelancaran Keamanan

    Ikuti Kami